Jika ada seorang wanita yang sudah menikah lalu dia menetap bersama suaminya di tempat yang jauh. Lalu suatu ketika keduanya berkunjung ke tempat orang tua istri, apakah disyariatkan baginya mengqoshor sholat?

Adapun bagi si suami, maka disyariatkan qoshor sholat kalau dia sholat sendirian atau sebagai imam karena sebagai musafir.

Adapun bagi si istri, maka berkata Syaikh Mushthofa al-Adawi: “Saya tidak menemukan dalil yang sharih (tegas) dalam masalah ini, meskipun yang Nampak bagiku bahwa dia mengqoshor sholat, hal ini karena Allah Ta’ala menyebut rumah suaminya sebagai rumahnya, sebagaimana firman-Nya:

“ Dan bertakwalah kalian kepada Rabb kalian, jangan kalian (para suami) mengeluarkan mereka (para istri) dari rumah-rumah mereka “ (Q.S. Ath-Tholaq 65 : 1)

Juga firman-Nya:

“ Dan sebutlah oleh kalian (para wanita) apa yang dibacakan di dalam rumah-rumah kalian dari ayat-ayat Allah…. “ (Q.S. Al Ahzab 33 : 34)

Maka apabila dia berkunjung ke rumah orang tuanya berarti itu sudah bukan rumahnya lagi, maka dia harus mengqoshor sholat di rumah orang tuanya.” Wallaahu a’lam

Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’ oleh Syaikh Mushthofa al-Adawi 1/429