Pertanyaan: Bagaimanakah hukum gaji pegawai yang meremehkan tugas dan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, apakah gajinya halal atau haram?

Jawab: Dalam gajinya (tersebut) terdapat sesuatu yang syubhat, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan memperhatikan tugasnya, sehingga tidak ada yang syubhat pada gajinya. Karena yang wajib atas dirinya, ialah melaksanakan kewajibannya sehingga gajinya menjadi halal. Jika tidak peduli dengan tugasnya, maka sebagian gajinya haram. Maka hendaklah dia berhati-hati dan bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Fatawa lil Muwazzhfin wal-‘Ummal

Syaikh Bin Baz