Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis
Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan.

Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya ?

Jawaban.

Yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan hadits Aisyahn Radhiyallahu ‘anha. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku”[Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa’i 10. Ibnu Majah 292]

Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush’ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja’ (dengan menggunakan air)”

Zakaria berkata, “Mus’ab berkata, ‘Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur” [Hadits Riwayat Ahmad VI/137. Muslim 261. Nasa’i 5040. dan Tirmidzi 2757]

Pertanyaan.

Adakah dalil yang menjelaskan tentang –batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan ? Tolong jelaskan berserta dalilnya !

Jawaban.

Semua dilakukan setiap pecan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya [Al-Baghawi] dari Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum’at”

Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.

“Artinya : Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam” [Hadits Riwayat Muslim 258 dan Ibnu Majah 295]

Sementar Ahmad III/122, Tirmidzi 2759 dan Abu Dawud 4199, meriwayatkan dengan lafal.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tempi kepada kami……”

Pertanyaan.

Tolong jelaskan tentang hukum mencukur jenggot dan memotong kumis berserta dalil-dalilnya !

Jawaban.

Diharamkan mencukur, memotong, mencabut dan membakar jenggot. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan benar-benar telah Aku muliakan anak cucu Adam” [Al-Isra : 70]

Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Ada yang menafsirkan bahwa Allah memuliakan kaum laki-laki dengan jenggotnya dan memuliakan kaum wanita dengan (panjang) rambutnya”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Apa saja yang datang dari Rasul, maka ambillah, dan apa yang dilarang oleh Rasul maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr : 7]

Allah juga berfirman.

“Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [An-Nur : 63]

Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Potonglah kumis dan biarkan jenggot, selisilah orang-orang majusi” [Hadits Riwayat Ahmad II/365, 366 dan Muslim 260]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik (dengan cara) melebatkan jenggot dan memendekkan kumis” [Hadits Riwayat Bukhari 5553 dan Muslim 259]

Imam Ahmad [Lihat Al-Musnad II/366] meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani”

Al-Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahun ‘anhu secara marfu’ (yaitu hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

“Artinya : Janganlah kalian menyerupai orang-orang asing ; panjangkanlah jenggot”

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4031 dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, sedangkan Al-Bazaar meriwayatkannya dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu VII/368]

Dari riwayat yang lain dari Amru bin Syau’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Bukan termasuk dari golongan kita orang yang tasyabbuh kepada selain kita (menyerupai orang kafir). Janganlah kalian semua menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashrani” [Tirmidzi 2695, beliau berkata : “Hadits ini sanadnya dhaif”]

Dan riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu (dengan lafal).

“Artinya : Barangsiapa menyerupai mereka sampai dia mati, maka akan dikumpulkan bersama mereka”.

Dari Zaid bin Arqom, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memotong (memendekkan supaya tidak menutupi bibirnya) maka bukan termasuk dari golongan kami” [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Adalah beliau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong atau mencukur sebagian kumisnya dan demikian pula yang dilakukan Nabi Ibrahim –khaliilurrahmaan shalawaatullah ‘alaihi” [Hadits Riwayat Tirmidzi]

Muhaddits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rahimahullah- telah menjelaskan hukum mencukur jenggot dalam kitabnya, Adabu Az-Zifaf, hal.118-123. Beliau berkata : “mencukur jenggot termasuk adat kebiasaan yang sangat buruk bagi orang yang fitrahnya masih sehat, dan itu adalah sebuah bencana yang telah menimpa sebagian besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri dengan cara mencukur jenggot yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan kepada orang kafir Eropa. Sampai-sampai menjadi aib bagi mereka apabila ada laki-laki yang menikah kemudian menjumpai istri barunya dalam kondisi tidak mencukur jenggotnya. Bahkan ada kesesatan lain dalam masalah ini yaitu mereka membiarkan jenggotnya ketika ada salah seorang kerabat karibnya yang wafat (sungguh bukan mata kepala mereka yang buta akan tetapi mata hati mereka yang buta). Dan orang yang mencukur jenggot berarti masuk dalam beberapa penyimpangan, diantaranya adalah :

Merobah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 118-119

“Artinya : Yang dilaknati Allah dan syaithan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Mu bagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang-binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka merobahnya. Barangsiapa yang menjadikannya syaithan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.

Ini adalah nash yang jelas menjelaskan tentang hukum merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ada izin dariNya, yang berarti telah mentaati perintah Syaithan, dan bermaksiyat kepada Al-Rahman. Maka sudah pasti bahwa laknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dimaksudkan kepada orang-orang yang merobah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tujuan (prasangka) supaya lebih baik (dari yang sebelumnya), maka tidak diragukan lagi perkara cukur jenggot dengan tujuan supaya lebih ganteng ini (!?) termasuk di dalamnya. Pelaknatan tersebut termasuk dalam mencukur jenggot sebagaimana yang telah saya katakana dan itu sangat jelas, tanpa adanya izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, supaya tidak ada orang yang menyangka (sebaliknya) bhawa yang termasuk dalam perobahan tersebut adalah seperti mencukur bulu kemaluan atau yang sejenisnya yang telah dizinkan oleh syariat, bahkan di sunnahkan atau diwajibkan.

Perbuatan tersebut menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sabda beliau.

“Artinya : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Arti dan kata inhakuu adalah sempurnakan dalam memotong, dan maksud sempurna dalam memotong disini adalah memotong apa yang lebih (menutupi) bibir bukan mencukur bersih itu menyelisihi sunnah shahihah yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk itu Imam Malik ketika ditanya tentang orang yang memanjangkan kumisnya berkata, “Saya berpendapat dicambuk supaya bertaubat”. Beliau berfatwa bagi orang yang mencukur kumisnya, “Ini adalah satu kebid’ahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat”. Riwayat Al-Baihaqi 1/151 lihat Fathul Al-Bari 10/285-286]

Karena itulah Imam Malik tidak mencukur kumisnya. Ketika ditanya tentang hal itu beliau berkata, “Telah berkata kepadaku Zaid bin Aslam dari Amir bin Abdillah bin Az-Zubair bahwasanya Umar Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu apabila marah berdiri bulu kumisnya”. Riwayat At-Thabari di Mu’jam Al-Kabir 1/4/1 dengan sanad yang shahih.

Telah diketahui di sana ada kaidah, “Perintah itu mengandung faidah wajib, kecuali ada qarinah (tanda yang menunjukkan tidak wajibnya perintah tersebut)”. Padahal qorinah (tanda) yang ada disini memperkuat hukum wajibnya memelihara jenggot, yaitu.

1. Menyerupai Orang-Orang Kafir

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Potonglah kumis, peliharalah jenggot dan selisihilah orang-orang majusi” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Yang juga menambah kuatnya hukum wajib memelihara jenggot adalah :

2. Menyerupai Wanita.

Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. [Hadits Riwayat Bukhari X/274]. Dan tidak tersembunyi lagi bahwasanya laki-laki yang mencukur jenggot yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya sebagai pembeda bagi kaum laki-laki dengan perempuan, maka mencukur jenggot merupakan penyerupaan laki-laki dengan wanita yang paling besar.

Semoga apa yang telah kami sampaikan berupa sebagian dalil-dalil yang ada bisa memuaskan orang-orang yang terkena cobaan dengan penyelisihan ini. Semoga Allah mengampuni kita semua dan mengampuni mereka dari semua yang tidak disukai dan diridhaiNya. Amiin

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 05/I/Dzulqa’adah 1424H -2003M]