Soal:

Bagaimanakah hukum orang yang lupa melaksanakan sholat Isya’ dan ia teringat saat sudah masuk waktu Shubuh? Mohon penjelasan tentang hal itu! Barakallaahu fiikum.

Jawab:

Pertama-tama, seorang muslim wajib memperhatikan masalah sholatnya, menunaikan pada waktunya dengan cara berjamaah, tidak bermalas-malasan ataupun menunda-nundanya. Karena hal ini bisa menjadi penyebab terlewat atau terlupakannya sholat.

Adapun jika ada seseorang yang lupa atau tertidur sehingga tidak bisa melaksanakan sholat, maka ia wajib melaksanakan sholat yang tertinggal yang disebabkan oleh lupa atau tertidur, (yaitu) segera saat ia ingat. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wassalam:

“Barangsiapa yang lupa mengerjakan satu sholat atau tertidur, maka hendaklah ia mengerjakannya saat ia ingat. Tidak ada denda baginya, kecuali itu.” (HR Imam Muslim dalam kitab shahihnya, dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu)

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman:

(yang artinya): “Maka sembahlah Aku dan dirikanlah sholat untuk mengingat Aku” (Q.S. Thaaha/20:14)

Jika dia terbangun dari tidurnya atau teringat, maka hendaklah bergegas melaksanakan sholat yang tertinggal, kapanpun ia ingat atau terbangun.

Dalam kejadian yang ditanyakan di atas, maka ia harus melaksanakan sholat Isya’ terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan sholat Shubuh. Dia tidak boleh melaksanakan sholat Shubuh sebelum sholat Isya’ yang tertinggal, karena berurutan dalam sholat itu WAJIB.

Al-Muntaqa min Fataawaa Fadhilatisy-Syaikh Shaalih Fauzaan, 4/32