TANYA: Niat “ushalli” apakah perlu diucapkan ataukah hanya cukup dalam hati saja?

JAWAB: Niat adalah salah satu syarat sah shalat. Definisi niat adalah sengaja melakukan shalat yang akan ia kerjakan dan menentukannya dengan hati, tidak disyari’atkan melafadzkannya. Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wassalam sebagai panutan kita tidak melafadzkannya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wassalam langsung mengucapkan “ALLAAHU AKBAR” dan tidak membaca sesuatu apapun sebelumnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wassalam tidak membaca “USHALLI” dan tidak ada satu riwayat shahih pun bahkan yang lemah yang dinukil dan menerangkan kepada kita bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wassalam melakukan hal tersebut. Tidak itu saja, bahkan tidak juga dinukilkan dari para Sahabat dan Tabi’in bahwa ada di antara mereka yang berniat dengan membaca “USHALLI”. Kemudian bila dikembalikan kepada pengertian niat secara bahasa, niat bermakna kehendak yang ada di hati.

Jadi, niat itu letaknya dalam hati dan tidak diucapkan. Inilah yang difatwakan oleh para ulama.

Kutipan dari kitab Sifat Shalat Nabi sebagai berikut: Hendaknya seorang yang shalat itu meniatkan dan memaksudkan DENGAN HATINYA shalat apa yang akan dia kerjakan, seperti shalat fardhu Zhuhur atau ‘Ashar, ataukah shalat sunnat Zhuhur atau ‘Ashar. Niat adalah syarat atau rukun, adapun melafadzkannya dengan lisan adalah perbuatan mengada-ada yang menyelisihi Sunnah dan tidak ada seorang pun dari para imam yang diikuti oleh orang-orang yang taqlid (hanya ikut-ikutan) yang berpendapat dengannya.