Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim yang bekerja pada sebuah instansi pemerintah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, padahal dia memiliki mobil pribadi?

Jawab: Pegawai negeri sama halnya dengan buruh bayaran. Dia diamanahi melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Juga diamanahi beberapa peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas yang dibebankan. Maka hendaklah dia tidak menggunakan peralatan itu, kecuali hanya untuk tugas atau yang berkaitan dengan tugas. Janganlah dia memanfaatkan kendaraan dinas (sebagaimana) yang diceritakan di atas untuk kepentingan pribadi. Tidak menggunakan telepon untuk keperluan pribadi, begitu juga buku, kertas, pena dan lain sebagainya. Menjaga diri dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi merupakan wujud kesempurnaan sifat amanah.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (Q.S. Alu Mukminun/23 : 8).

Wallaahu a’lam.

Fatawa lil Muwazzhafin wal-‘Ummal, Ibnu Jibrin