NAZAR

Membayar nazar mendiang ibu

(1620) Dari Ibnu ‘Abbas r.a., katanya,”Sa’ad bin ‘Ubadah pernah minta fatwa kepada Rasulullah SAW tentang nazar ibunya yang telah meninggal, tetapi belum sempat ditunaikannya. Maka bersabda Rasulullah SAW,”Bayarlah olehmu atas namanya.”.

Nazar tidak mengubah taqdir

(1621) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a., katanya,”Pada suatu hari Rasulullah SAW pernah melarang kami bernazar. Kata beliau,”Nazar itu tidak dapat menolak bahaya. Hanya saja dengan nazar itu dapat dipungut pembayaran dari orang-orang bakhil.”.

(1622) Dari Ibnu ‘Umar r.a., dari Nabi SAW sabdanya,”Nazar itu tidak dapat mempercepat datangnya suatu keuntungan, dan tidak dapat pula melambatkannya.
Hanya saja dengan nazar itu dapat dipungut pembayaran dari orang-orang yang bakhil.”.

(1623) Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda,”Tidak usahlah kamu bernazar, karena nazar itu tidak akan dapat mengubah taqdir.
Hanya saja dengan nazar itu dapat dipungut pembayaran dari orang-orang bakhil.”.

(1624) Dari Abu Hurairah r.a., katanya Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya nazar itu tidak dapat mendekatkan seseorang kepada sesuatu yang ditaqdirkan Allah belum akan menjadi miliknya. Tetapi nazar cocok dengan qadar. Dengan nazar dapat dipungut pembayaran dari orang-orang bakhil yang tadinya tidak bersedia membayar.”.

Bernazar dengan maksiat

(1625) Dari ‘Imran bin Hushain r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda,”Tidak boleh melaksanakan nazar berupa maksiat, dan tidak boleh pula orang melaksanakannya.”. Dan menurut riwayat Ibnu Hujr,”Tidak boleh bernazar berupa maksiat kepada Allah.”.

(1626) Dari Anas r.a., katanya Nabi SAW pernah melihat seorang orang tua berjalan dituntun oleh dua orang anaknya. Lalu beliau bertanya,”Bagaimana orang tua ini?”. Jawab mereka,”Beliau bernaza akan melakukan (ibadah haji) dengan berjalan kaki.”. Sabda Rasulullah SAW,”Sesungguhnya Allah SWT Maha Kaya untuk menyuruh seseorang menyiksa diri.”. Lalu orang tua itu diperintahkan beliau supaya naik kendaraan.

(1627) Dari Abu Hurairah r.a., katanya Nabi SAW bertemu di jalan dengan seorang tua yang berjalan dengan menggelantung kepada dua orang anaknya.
Maka bertanya beliau,”Bagaimana bapak tua ini?”. Jawab kedua anaknya,”Ya, Rasulullah! Beliau memenuhi nazarnya.”. Lalu bersabda Nabi SAW,”Hai Bapak Tua ! Naik kendaraanlah ! Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak butuh) akan nazar anda yang seperti itu.”.

(1628) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a., katanya,”Saudaraku yang perempuan bernazar akan pergi ke Baitullah dengan berjalan kaki tanpa alas kaki. Lalu dia menyuruhku minta fatwa kepada Rasulullah SAW perihal itu. Beliau bersabda,”Dia boleh berjalan kaki dan boleh pula berkendaraan.”.

Denda nazar

(1629) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a., dari Rasulullah SAW, sabdanya,”Denda nazar sama dengan denda sumpah.”.

******************************************************

TERJEMAH HADITS SHAHIH MUSLIM I -IV

Judul : Terjemahan Hadits “Shahih Muslim”

Penterjemah : Ma’mur Daud

Pentashih : Syekh H. Abd. Syukur Rahimy

Penerbit : Fa. Widjaya, Jakarta

Cetakan kelima, 2003