SUJUD TILAWAH

HUKUM SUJUD TILAWAH
Hukum sujud tilawah adalah sunnah baik ketika shalat atau diluar shalat [1].
Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan semua imam madzhab kecuali madzhab Abu
Hanifah yang menyatkan wajib [2]

Pendapat yang kuat itu didasari oleh beberapa hadits shahih, diantaranya.

“Artinya : Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, ‘Pernah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam membacakan kepada kami surat yang ada sujudnya, kemudian
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dan kami pun sujud bersamanya
sampai salah satu di antara kami tidak dapat tempat untuk meletakkan
keningnya untuk sujud” [HR Bukhari 1075 dengan Fathul Bari, Muslim Kitab
Masajid 575]

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit Radhiyalahu ‘anhu suatu ketika membacakan
di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ayat yang di dalamnya
ada sujud yaitu dari surat An-Najm, maka nabi tidak sujud [3]. Hadits ini
menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah, akan tetapi sunnah.

Begitu juga ada hadits yang shahih dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu
‘anhu, bahwa beliau suatu saat membaca diatas mimbar satu ayat yang ada
sujudnya yaitu dalam surat An-Nahl kemudian beliau turun dari mimbar lalu
sujud. Kemudian hari Jum’at depannya beliau membaca ayat itu lagi tetapi
beliau tetap di atas mimbar dan tidak turun, dan beliau berkata di hadapan
para sahabat.

“Artinya : Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mewajibkan sujud (tilawah) ini
kecuali kita menghendaki saja”[HR Bukhari “Sujud Al-Qur’an” 1077]

Pertanyaan Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu ini dihadiri segenap para
sahabat radhiyallahu ‘anhum pada saat itu dan tidak satupun di antara mereka
yang mengingkari hal ini.

CARA SUJUD TILAWAH
Apabila dilakukan dalam shalat maka disyariatkan untuk bertakbir kemudian
sujud (satu kali) sambil membaca do’a kemudian bertakbir[3]terus mengangkat
kepala dan melanjutkan shalatnya [4]

Tetapi apabila diluar shalat, maka sujud tilawah seperti sujud syukur, hanya
saja dalam sujud tilawah ada do’a yang disunnahkan untuk dibaca.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 2 Tahun V/Ramadhan 1426, hal. 36-64]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Majmu, Imam Nawawi 3/380, Fatawa Ibnu Baz 11/406, dan Fatawa
Ibnu Utsaimin 14/380
[2]. Lihat Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah 1/406
[3]. Hal ini didasari oleh hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bertakbir setiap kali melakukan gerakan turun dan naik
dalam halal. HR Bukhari 785 dan Muslim 392
[4]. Lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 14/310-312