Apabila ada seorang muslim meninggal dunia, maka wajib kifayah (kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tiap muslim, tetapi apabila sudah menjadi gugur untuk melaksanakan kewajiban itu) bagi kaum muslimin untuk menshalatinya.
Mayat yang dishalati harus muslim, berdasarkan Allah SWT :“Dan janganlah kamu sekaloi-kali menyalati (jenazah) seseorang yang mati diantara mereka (orang munafik), dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesuguhnya mereka telah kafir kepada Allah, dan Rasull-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah : 84)
Shalat Jenazah atau Shalat Mayit ini mempunyai empat rukun :
Pertama :
Niat Shlat atas mayit ketika takbiratul ihram (takbir pertama). Adapun niatnya : USHOLLII’ALAA HAADZAL MAYYITI, ARBA’A TAKBIIRAATIN LILLAAHI TA’AALAA (jika mayit laki-lakidan ada didepan kita, tetapi jika mayitnya perempuan, maka HAADZAL MAAYYITI diganti dengan HAADZIHIL MAAYITI dan jika mayitnya ghaib (tidak ada di depan kita), kata HAADZA/HAADZIHIL nya diganti dengan GHOOIB/GHOOIBAT)
Kedua :
dilakukan dengan berdiri (apabila sanggup)
Ketiga :
Bertakbir 4 kali
• Setelah takbir yang pertama; membaca surat Al-Fatiha.
• Setelah takbir yang kedua; membaca shalawat atas Rasulullah Muhammad SAW. Adapaun bacaanya boleh sama dengan shalawat yang ada pada tahiyat terakhir.
• Setelah takbir yang ketiga; membaca doa untuk mayyit. Adapun doanya, seperti yang telah diajarkan Rasulullah SAW
sebagai berikut :
“ALLAAHUMMAGFIRLAHU WARHAMHU WA’AAFIHI WA’FU ‘ANHU WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI’ MADKHOLAHU WAGHSILHU BI MAAITS TSALJI WAL BARODI WA NAQQIHI MINAL KHOTHOOYAA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MIND DANASI WA ABDILHU DAARON KHOIRON MIN DAARIHI WA AHLAN KHOIRON MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHOIRON MIN JAUJIHI WA QIHI FITNATAL QOBRI WA ‘ADZABAN NAAR.” (HR. Muslim)
• Setelah takbir yang keempat; membaca doa untuk yang shalat dan si mayit. Doanya:
“ALLAAHUMA LAA TAHRIMNAA AJROHU WA LAA TAFTINNA BA’DAHU WAGHFIRLANAA WA LAHU.”
Keempat :
Salam
Shalat mayit ini memang berbeda dengan shalat-shalat lainya. Shalat ini tidak ada ruku, sujud, i’tidal dan lainya, tetapi hanya dengan berdiri dan dengan rukun-rukun yang disebut di atas saja, sehingga tidak membutuhkan tempat untuk ruku dan Sujud.
Kalau rukun-rukun di atas dan juga syarat-syarat untuk shalat (seperti suci hadas kecil dan besar, mengahadap kiblat dll) nya telah dipenuhi, maka Shalatnya benar dan sah. Adapun mengenai masalah niatnya di ucapkan dengan lisan atau tidak, adalah masalah furu’iyyah. kita boleh memilih salah satu dari pendapat yang ada. dengan syarat; yang pertama, pendapat yang kita pilih tersebut adalah yang kita yakini kebenaranya. yang kedua, kita melaksanakan dengan konsisten pendapat yang kita pilih.
Wallahu A’lam
KOMENTAR