Berkenaan siapa yang mampu naik haji sedang kedua orang tuanya tidak mampu
Pertanyaan: Syeikh yang mulia, dua orang tua saya belum mampu naik haji, apakah boleh saya mengundur niat haji saya hingga mereka mampu naik haji?
Jawab: Jikalau orangtua anda belum mampu naik haji, sedangkan apa yang ada bersama anda dari perbekalan haji hanya cukup untuk anda, maka berangkatlah sendiri tanpa menunggu mereka. Karena kewajiban haji adalah kewajiban kepada orang yang sudah mampu yang tidak boleh ditunda-tunda (fauran), dan bukan kewajiban yang boleh diundur-undur (tarakhi). Ini menurut pendapat para ulama yang paling sahih. Adapun Ayah dan Ibu anda maka mereka tidak wajib haji karena mereka belum mampu melaksanakannya, berdasar firman Allah : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran ayat 97). Wallahu a’lam
MENGHAJIKAN ORTU
Pertanyaan: Assalamu`alaikum. Syekh yang mulia, insya Allah, tahun ini saya mau menghajikan ibu saya yang sudah tua. Dan siapa sajakah yang berhak untuk bisa dihajikan.
Jawab: Boleh dihajikan orang yang telah mati, atau lemah, dan dia belum pernah haji sebelumnya, apakah mereka itu dari kedua orang tua, saudara, anak-anak, atau putri-putri kita atau kerabat-kerabat yang lain. Wallahu a`lam. (AR)
http://qiblati.com/fatwa/id/261#top_fatwa
KOMENTAR